Likuidasi bank adalah proses pencabutan izin usaha, pembubaran, dan penyelesaian atau pemberesan hak dan kewajiban bank. Beberapa lembaga yang memiliki peran dalam pencegahan dan proses likuidasi diantaranya adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Likuidasi bank tidak hanya menjadi keputusan penting bagi keberlangsungan bank yang bersangkutan, tetapi juga mempengaruhi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang dijelaskan secara deskriptif, ditemukan bahwa LPS berperan dalam memastikan bahwa dana yang dimiliki oleh nasabah pada bank yang dilikuidasi terjamin, LPS juga akan terlibat dalam proses likuidasi bank dimulai dari membuat keputusan untuk menetapkan bank gagal serta membantu dalam penyelesaian aset dan kewajiban bank yang dilikuidasi. OJK juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap bank gagal dan persiapan apabila terjadi permasalahan bank yang dapat dilakukan dengan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, sementara itu BI sebagai bank sentral yakni mengatur dan mengawasi bank termasuk berwenang melakukan pencabutan izin usaha, likuidasi, dan pembubaran bentuk hukum bank di Indonesia. Ketiganya mengalami problematika yang sama dalam menjalankan proses likuidasi bank di Indonesia, antara lain seperti resiko timbulnya masalah dalam stabilitas keuangan negara, resiko pada reputasi lembaga dan kepercayaan masyarakat, dan proses pemulihan aset yang kompleks.