Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebabkan tata cara pelaksanaan eksekusi suatu objek jaminan fidusia mengalami perubahan. Setelah munculnya putusan tersebut harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa si debitur telah melakukan wanprestasi dan tidak mau memberikan objek jaminannya secara sukarela, maka pihak kreditur tidak bisa mengeksekusi secara paksa objek jaminan tersebut, melainkan harus ada permohonan penetapan eksekusi dari pengadilan. Penelitian dilakukan terhadap salah satu lembaga pembiayaan di Pekanbaru apakah pengaturan tersebut sudah diterapkan. Tujuan penelitian skripsi ini yakni bagaimanakah pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dan apa saja faktor hambatan yang terjadi dalam eksekusi objek jaminan fidusia setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di Masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam peneltian ini ialah menggunakan metode wawancara dan kajian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif penelitian yang menghasilkan data deskripsi, yaitu apa yang dinyatakan secara tertulis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia bertentangan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, tidak adanya perubahan mekanisme eksekusi yang terjadi pasca putusan tersebut dengan tetap mengeksekusi langsung suatu objek jaminan fidusia tanpa adanya campur tangan dari pengadilan. Pihak kreditur yaitu perusahaan pembiayaan harusnya menerapkan pelaksanaan eksekusi suatu objek jaminan fidusia sesuai dengan peraturan yang telah berlaku yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga bila terjadi eksekusi dan debitur tetap tidak mau menyerahkan objek jaminannya maka dapat diselesaikan dengan cara menempuh jalur melalui pengadilan.
Copyrights © 2024