Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana demokrasi untuk memilih pemimpin. Pelaksanaan Pemilu menjadi tolak ukur demokratisasi suatu negara. Pemilu di Indonesia dilaksanakan lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam praktiknya, banyak ditemukan permasalahan dalam Pemilu konvensional seperti kesalahan dalam penandaan kertas suara dan lamanya proses perhitungan suara. Oleh karena itu, muncul gagasan Pemilu elektronik (e-voting) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. E-voting memiliki banyak keunggulan namun juga tantangan seperti kerentanan terhadap kecurangan. Perlu persiapan matang agar penerapan e-voting berjalan baik sesuai asas Pemilu. Jenis penelitian ini dapat digolongkan pada jenis penelitian normatif. Pada penelitian ini, fokus mengkaji mengenai perbandingan hukuman dari kedua sumber hukum yaitu hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan metode kajian kepustakaan, setelah data terkumpul kemudian dianalisis untuk ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian mengenai Pengaturan Elektronik Voting (E-Voting) Sebagai Perwujudan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, dan Adil Dalam Pemilu Serentak Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dapat disimpulkan bahwa perbandingan sistem E-voting dengan konvensional dapat dicermati dalam hal E-voting lebih efisien, akurat, konkret, serta transparan, sedangkan pengaturan hukum terhadap pemilu melalui e-voting perlu memperhatikan kedudukan putusan MK dalam hierarki perundang-undangan Indonesia yang setara dengan UU sehingga berkekuatan hukum mengikat, dengan contoh putusan MK nomor 147/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU no. 32 tahun 2004, PP pengganti UU no. 1 tahun 2014, UU no. 11 tahun 2008, dan perbup tentang pemilihan kepala desa menggunakan sistem e-voting.
Copyrights © 2024