Penelitian ini menganalisis konsep riba dalam hukum ekonomi Islam serta implikasinya terhadap pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia. Riba, yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur'an, dipandang sebagai sumber ketidakadilan sosial dan ekonomi. Penelitian ini juga membandingkan perbankan syariah dan konvensional dalam aspek operasi, risiko, dan prinsip keadilan. Metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis digunakan untuk menggali data dari sumber primer dan sekunder melalui analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba tidak hanya memiliki dimensi teologis, tetapi juga memengaruhi stabilitas ekonomi dan sosial. Perbankan syariah, yang berlandaskan prinsip syariah seperti bagi hasil, menawarkan solusi alternatif terhadap eksploitasi riba. Namun, meskipun mengalami pertumbuhan signifikan, pangsa pasar perbankan syariah masih rendah akibat kurangnya edukasi, pemahaman masyarakat, dan persaingan dengan produk konvensional serta fintech. Penelitian ini memberikan rekomendasi mengenai peningkatan edukasi, inovasi produk berbasis syariah, serta transparansi dalam praktik perbankan syariah. Dengan demikian, perbankan syariah dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025