Pemikiran Fiqh kebangsaan bermakna penting dalam membangun dan mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang majemuk. Dengan menggunakan nalar Islam Kebangsaan, riset ini menunjukkan bahwa pemikiran fiqh kebangsaan KH Abdul Qodir Syam memiliki kedudukan penting dalam upaya membangun dan mempertahkan paham fiqh kebangsaan masyarakat terutama warga NU, sehingga paham moderasi beragama mereka tertap terjaga dan kehidupannya tetap harmonis. Penerapan pemikiran fiqh kebangsaan KH Abdul Qodir Syam itu tidak hanya berpijak pada tataran pemahaman fiqh bayani, tetapi juga pemahaman fiqh irfani dan fiqh buryani, sehingga pemikiran fiqh kebangsaan KH Abdul Qodir Syam dapat diterima dan bermanfaat dalam mewujudkan kemaslahatan hidup masyarakat Bondowoso secara hakiki.
Copyrights © 2025