Penelitian ini membahas perlindungan hukum yang diberikan kepada calon pengantin terkait dengan pembatalan perkawinan dalam sistem hukum di Indonesia. Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena berbagai alasan hukum, seperti adanya cacat dalam syarat perkawinan atau ketidakabsahan persetujuan dari salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perlindungan bagi calon pengantin yang dirugikan akibat batalnya perkawinan, baik dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta fatwa dan yurisprudensi terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis doktrin serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan. Data dianalisis berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan hukum, termasuk hak-hak calon pengantin untuk mendapatkan kompensasi atau pemulihan status hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perlindungan hukum bagi calon pengantin yang dirugikan, implementasi di lapangan masih sering menghadapi tantangan, termasuk minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak mereka dan kurangnya sosialisasi dari otoritas terkait. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi hukum bagi calon pengantin dan penyempurnaan regulasi yang lebih spesifik untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas dan efektif bagi pihak yang dirugikan akibat batalnya perkawinan.
Copyrights © 2024