Pembatasan jumlah jamaah haji setiap tahunnya menyebabkan tingginya minat masyarakat indonesia untuk menunaikan ibadah umrah sebagai alternatif ibadah haji. Ibadah umrah, yang dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun tanpa terikat musim haji, menjadi solusi bagi mereka yang ingin segera beribadah ke Tanah Suci tanpa harus menunggu antrian panjang kuota haji. Di Indonesia penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan undang-undang diserahkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). fenomena yang terjadi saat ini terdapat beberapa kasus dimana seorang jamaah transgender berhasil mendapatkan visa dan berangkat melaksanakan ibadah umroh. penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu bagaimana tanggung jawab Penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atas keberangkatan jamaah transgender. penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang lebih menekankan pada analisis terhadap data sekunder. Dalam sistem hukum positif di indonesia jenis kelamin hanya dikenal dua jenis yaitu laki-laki (Pria) dan perempuan (Wanita), hal itu secara jelas termuat dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan. adanya fenomena jamaah transgender yang berhasil berangkat umroh secara hukum tidak dapat dibebankan kesalahan dan tanggung jawab kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sistem pengecekan data yang sifatnya hanya administrasi akan menjadi cela tersendiri bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan secara administrasi untuk bisa berangkat umroh termasuk transgender. namun apabila ditemukan ada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dengan sengaja memalsukan identitas jamaah untuk mendapatkan visa dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan jika merugikan negara tujuan maka negara tujuan dalam hal ini arab saudi dapat melarang penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mengajukan visa dan masuk ke Arab saudi.
Copyrights © 2025