Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai ahli waris dan pembagiannya berdasarkan Undang-Undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan peraturan hukum positif di Indonesia khususnya peraturan perundangan tentang hukum waris. Berbicara mengenai warisan, tidak terlepas dari suatu kematian seseorang. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi ahli waris atau para ahli warisnya. Pewarisan menurut Hukum Islam mengatur mengenai asas-asas pewarisan, syarat dan rukun waris, ahli waris, dan pengaturan mengenai besaran bagian warisan yang diterima ahli waris. Bersumber dari Al-Qur’an, hadist, ijma’ dan ijtihad, pewarisan menurut Hukum Islam kemudian berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia hingga diundangkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai suatu penerapan hukum Islam di Indonesia, tidak terkecuali mengenai perwarisan. Dalam ajaran Islam masalah kewarisan menduduki peran yang sangat penting. Pada sebagian masyarakat muslim sering muncul konflik antar sesama ahli waris terkait pembagian warisan. Oleh karena itu sangat perlu bagi masyarakat muslim mengetahui masalah kewarisan dalam Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024