Pelaporan likuidasi dalam penghapusan NPWP masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui bahwa apabila sesuai dengan yang tertera dalam pasal 9 ayat 4 Peraturan direktorat jenderal pajak PER-20/PJ/2013 tidak melakukan permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak, sehingga kewajiban atas pelaporan surat pemberitahuan tahunan baik masa ataupun tahunan tidak dijalankan dan mengakibatkan dikenakan sanksi maupun denda. Terhadap wajib pajak yang melakukan permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak tidak mengetahui bahwa atas permohonan tersebut dilakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu untuk membuktikan atas nomor pokok wajib pajak tersebut telah hilang kewajiban subjektif maupun objektif perpajakan sehingga selama proses permohonan tersebut banyak ditemukan perusahaan-perusahaan yang masih aktif berproduksi namun tidak melaporkannya dikarenakan ingin menghindari kewajiban perpajakan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi, hambatan, upaya mengatasi hambatan dalam Pelaporan Likuidasi Dalam Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Melalui Self Assesment Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Per-20/Pj/2013 Di Kota Pekanbaru. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024