Praktik money politik merupakan tantangan serius dalam sistem demokrasi di Indonesia, termasuk di Aceh Tamiang, yang dapat merusak esensi demokrasi dan memperburuk kualitas pemilu. Dalam hal ini, pemilih cenderung dipengaruhi oleh insentif materi, bukan oleh kualitas kandidat atau visi misi yang ditawarkan, yang berakibat pada tereduksinya integritas pemilu. Selain itu, kesenjangan sosial semakin meningkat karena hanya pihak yang memiliki sumber daya materi yang dapat mendominasi proses pemilihan. Aceh Tamiang, sebagai wilayah dengan penerapan Syariat Islam, memiliki potensi besar untuk membangun demokrasi yang berintegritas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif-Empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi pemikiran dan strategi para tokoh masyarakat, seperti tokoh agama, pendidikan, dan adat, dalam meminimalkan praktik money politik di daerah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat qanun yang mendukung pemilu yang adil, praktik money politik tetap terjadi, terutama karena faktor kemiskinan dan kurangnya pendidikan politik. Tokoh agama, pendidikan, dan adat di Aceh Tamiang berperan penting dalam mencegah praktik ini, melalui edukasi pemilih, penguatan penegakan hukum, serta transparansi dana kampanye, untuk mewujudkan demokrasi yang bebas dari money politik.
Copyrights © 2025