Melegalkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berada pada suatu negara tentu tidak lepas dengan persoalan sistem hukum yang dianutnya. Gagasan dan bentuk pelaksanaan sistem Omnibus law di dalam sistem hukum Indonesia terdapat problematika, karena pada aspek sistem hukum di Indonesia tidak mengenal istilah omnibus, sehingga gagasan implementasi metode Omnibus law di dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi pro kontra apakah layak atau tidak untuk diterapkan. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yuridis normatif. Pada akhirnya penelitian ini menyimpulkan bahwa eksistensi Omnibus law dalam peraturan perundang-undangan masih belum diatur dan terkait penerapan Omnibus law pada dasarnya harus dilakukan transplantasi. Hukum melalui aspek resepsi dalam hukum dan resepsi dalam masyarakat yang hal tersebut juga didukung dengan partisipasi, sosialisasi kepada masyarakat dan pengharmonisasian di dalam peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2025