Kajian ini menganalisis penggunaan arsip non-kontekstual sejak awal abad XXI. Arsip tidak hanya sebagai sumber informasi untuk kepentingan ilmiah dan proses rekonstruksi historis, namun juga untuk kepentingan praktis yang menyalahi hukum. Kepentingan tersebut meliputi tindakan menyelisihi aturan hukum sehingga dipertimbangkan sebagai tindak kejahatan, seperti pembuatan arsip palsu, pemalsuan arsip, dan pemberian keterangan palsu dari kesalahan interpretasi terhadap arsip. Kajian interdisipliner ini bermetodekan gabungan metode sejarah, khususnya kritik sumber dan interpretasi, dan metode hukum normatif. Kajian ini bertujuan untuk menyibak modus operandi tindak kejahatan terkait arsip, langkah penanggulangan strategis, dan peran sejarawan untuk mencegah dan melawan tindak kejahatan tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024