Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan tingkat tinggi (ordinary crime), karena tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga merugikan masyarakat luas. Tindak Pidana korupsi sendiri kebanyakan di lakukan oleh orang yang memiliki kedudukan atau jabatan, seperti ASN (Aparatur Sipil Negara), Menteri, Gubernur, Bupati, dan pejabat pemerintah lainnya. Dengan adanya kedudukan atau jabatan dan kewenangan yang dimiliki membuat para pejabat pemerintah memiliki banyak jalan dan kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan tindak pidana korupsi. Untuk menganalisis sifat melawan hukum serta parameter untuk menentukan dan menilai suatu penyalahgunaan wewenang yang perumusannya selama ini masih lemah sehingga menimbulkan multi interprestasi dengan unsur melawan hukum sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan masalah yang diangkat Bagaimana perumusan delik penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta bagaimana sifat melawan hukum secara formil dan material.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025