Jenis peneltian yang dipergunakan di penelitian ini ialah penelitian Expost facto. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Kecamatan Muara Bulian yang terdiri dari 5 kelurahan. jumlah sampel yang hendak diteliti sebanyak 65 responden. Berdasarkan hasil dan pengolahan data nilai frekuensi jawaban pada angket kepatuhan hukum yang digolongkan kedalam 4 kategori yakni: sangat rendah sejumlah 0 responden (0%), rendah sejumlah 7 responden (11%), tinggi sejumlah 40 responden (62%), sangat tinggi sejumlah 18 responden (28%), nilai frekuensi jawaban terhadap angket kesadaran membayar pajak bumi dan bangunan yang digolongkan kedalam 4 kategori yakni: sangat rendah sejumlah 0 responden (0%), rendah sejumlah 7 responden (11%), tinggi sejumlah 44 responden (68%), sangat tinggi sejumlah 14 responden (22%). Dari ouput tersebut diketahui nilai f hitung adalah 256.163 dengan tingkat signifikansi senilai 0.00 < dari 0.05 maka model regresi bisa memprediksi variabel partisipasi atau dengan maksud lain ada pengaruh variabel X terhadap Variabel Y. koefesien regresi bernilai positif (tidak ada nilai negatif) sehingga bisa dikatakan bahwasanya arah pengaruh variabel X terhadap variabel Y ialah posotif. Berlandaskan nilai signifikansi dari tebel diatas didapat nilai signifikan 0.00 < 0.05 sahinggan bisa disimpulkan bahwasanya varibel X memberi pengaruh terhadap variabel Y diketahui nilai T hitung 16.099 > dari T tabel 1.669 sehingga dapat disimpulkan bahwasanya variabel kepatuhan hukum (X) berpengaruh terhadap variabel Keadaran membayar pajak bumi dan bangunan (Y).Kesimpulan pada penelitian yaitu terdapat Pengaruh Kepatuhan Hukum Terhadap Kesadaran Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan di Kecamatan Muara Bulian.
Copyrights © 2024