Case Law
Vol. 6 No. 1 (2025): Case Law : Journal of Law | Januari 2025

KEPASTIAN PENETAPAN HARGA BIDANG TANAH PADA TRANSAKSI JUAL BELI (STUDI DI KABUPATEN KARAWANG)

Gugum Gumilar (Unknown)
Tetti Samosir (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2025

Abstract

Nilai harga jual beli tanah merupakan hasil dari kesepakatan para pihak sendiri (penjual-pembeli) yang diinformasikan kepada PPAT. Tujuan penelitian aspek hukum penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli dan kepastian hukum kewenangan validasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terhadap penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli. Penelitian ini, menggunakan metode normatif (kepustakaan) dengan menganalisis data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang aspek hukum penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kepastian hukum kewenangan validasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terhadap penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli tidak terdapat aturan dan kebijakan yang mengatur.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

caselaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum case-law adalah jurnal ilmiah untuk bidang penelitian hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Pascasarjana Universitas Galuh. Jurnal hukum case-law ini mencakup hasil-hasil penelitian, mahasiswa, dosen, praktisi dan peneliti lainnya di berbagai bidang ilmu hukum secara ...