Perkembangan teknologi internet telah menciptakan suatu kehidupan baru yang disebut dengan era digital. Internet telah menawarkan fungsi yang mendasar bagi perwujudan berbagai kebutuhan-kebutuhan dasar manusia di era modern. Realitas tersebut pada gilirannya mendorong wacana untuk menjadikan akses internet sebagai hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bermaksud untuk melakukan ulasan diskursus mengenai akses internet sebagai hak asasi manusia untuk mencari jawaban apakah akses internet merupakan hak asasi manusia, serta bagaimana konseptualisasi yang proporsional berdasarkan instrumen hukum dan pemikiran hak asasi manusia yang berkembang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-udangan dan konseptual. Penyajian analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak ada dokumen HAM deklaratif yang secara expressis verbis menyatakan akses internet sebagai hak asasi manusia tersendiri, tetapi konseptualisasi dalam pemikiran hak asasi manusia yang berkembang menempatkan secara proporsional akses internet sebagai hak pendukung (auxiliary right) bagi pelaksanaan hak asasi manusia primer terkait (primary rights).
Copyrights © 2025