Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang perlu memiliki dasar hukum untuk memberikan keamanan terhadap data pribadi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan data pribadi adalah untuk memastikan hak warga negara terhadap perlindungan diri pribadi serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap pelindungan data pribadi. Analisis ini meliputi tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, studi kasus, serta teori perlindungan hukum dan data pribadi.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024