Hutan adat memiliki peran penting bagi masyarakat adat, bukan hanya sebagai sumber daya alam, tetapi juga sebagai ruang hidup yang terkait erat dengan budaya mereka. Konflik antara ekspansi perkebunan sawit dan pelestarian hutan menjadi isu utama di Papua, dimana hutan adat terancam konversi menjadi lahan perkebunan. Kasus PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) menunjukkan bagaimana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak dilakukan secara transparan dapat merugikan masyarakat adat Awyu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip hukum lingkungan dalam konflik tersebut, prosedur penyusunan AMDAL yang dilakukan PT IAL, serta implikasi hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/TUN/LH/2024 terhadap keberlanjutan hutan adat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip partisipasi publik dalam penyusunan AMDAL diabaikan, yang mengarah pada ketidakadilan bagi masyarakat adat. AMDAL yang disusun PT IAL juga tidak mempertimbangkan dampak terhadap hutan adat dan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, seperti perpanjangan AMDAL yang tidak dilakukan sesuai ketentuan. Implikasi hukum dari putusan Mahkamah Agung ini menyoroti ketidakselarasan antara perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat, serta perlunya reformasi dalam mekanisme penyusunan AMDAL untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat adat
Copyrights © 2025