Regional Comprehensive Economic and Partnership (RCEP) sebagai perjanjian internasional yang terdiri dari negara ASEAN dan Non-ASEAN (Australia, Cina, Jepang, Selandia Baru, dan Republik Korea) dapat memberikan pengaruh positif maupun pengaruh negatif bagi perekonomian Negara Indonesia, Sehingga perlu dilakukan pengajian awal terkait dampak yang akan terjadi setelah Indonesia menandatangani perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan melakukan studi pustaka dengan berfokus pada data sekunder. Penelitian ini sifatnya deskriptif yaitu memaparkan mengenai ketentuan dalam Perjanjian Regional Comprehensive Economic and Partnership dengan mengaitkan pada dasar hukum Indonesia. RCEP merupakan kesepakatan yang digunakan untuk memperluas dan memperdalam keterlibatan Negara ASEAN dan lima Negara Non-ASEAN. Berdasarkan penelitian yang dibuat RCEP mempunyai kemampuan mempererat hubungan dagang antar anggotanya termasuk dalam hubungan ekspor dan impor dengan pengurangan tarif, RCEP dapat meningkatkan nilai investasi asing Negara Indonesia. UMKM merupakan bentuk ekonomi yang mempunyai peran penting bagi perekonomian Negara Indonesia juga mempunyai ruang dalam perjanjian RCEP. Sebagai Perjanjian multilateral terjadi konflik dan kesenjangan ekonomi antar anggota mungkin saja terjadi, oleh karenanya Indonesia harus berhati-hati dalam mempertimbangkan langkahnya
Copyrights © 2024