Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Edukasi Hukum Tentang Penerapan Sanksi Yang Dilakukan Kejaksaan Kepada Terdakwa Di Desa Percut Kabupaten Deli Serdang. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta masih belum mengetahui bagaimana peran penerapan sanksi yang dilakukan kejaksaan kepada terdakwa didesa percut yang sampai saat ini masih belum sistematis dan masih banyaknya penerapan sanksi yang tidak benar diterapkan mengakibatkan jalannya eksekusi terhadap terganggu dengan adanya permintaan dari keluarga terdakwa yang begitu banyak. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami penerapan sanksi yang dilakukan kejaksaan terhadap terdakwa sehingga mengakibatkan banyaknya perbuatan-perbuatan yang tidak benar kepada masyarakat dan menimbulkan keresahan dalam aktivitas. Meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami peran kejaksaan dalam memberikan sanksi kepada terdakwa untuk memberikan efek jera didalam desa Percut Kabupaten Deli Serdang.
Copyrights © 2022