Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan hukum tentang putusan bebas terkait kepemilikan narkotika di desa lalang. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya peran penyuluhan hukum tentang putusan bebas yang menganggap bahwa Ketika putusan bebas tersebut sudah tidak melakukan narkotika Kembali oleh subjek hukum tersebut. Dalam hal edukasi tentang putusan bebas terkait kepemilikan narkotika masih sangat kontradiktif dikalangan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami putusan bebas terkait kepemilikan narkotika didesa Lalang secara baik dan benar. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami arti pentingnya putusan bebas terkait kepemilikan Narkotika secara sepenuhnya di lingkungan desa lalang.
Copyrights © 2023