Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang pengelolaan penerimaan bukan pajak (PNBP) di Satuan Kerja Jajaran Kodam I/BB. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta masih belum mengetahui bagaimana pengelolaan penerimaan bukan pajak secara keseluruhan disatuan kerja jajaran Kodam I/BB. Masyarakat yang sampai saat ini masih belum mengetahui bagaimana pengelolaan bukan pajak (PNBP) secara detail sehingga banyaknya kekeliruan tentang penyetoran pajak di satuan kerja jajaran Kodam I/BB. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami perhitungan pengelolaan penerimaan bukan pajak (PNBP) secara sistematis dan harus wajib membayar pajak disatuan kerja Kodam I/BB. Dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada peserta agar meningkatnya kesadaran hukum dalam memahami pengelolaan penerimaan bukan Pajak (PNBP) disatuan kerja Kodam I/BB.
Copyrights © 2023