p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal ABDIMAS MUTIARA
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tentang Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Di Satuan Kerja Jajaran Kodam I/Bb Marpaung, Rolando; Sherhan; Deslin Sinaga; Edo Van Houten Sidabuke
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 4 No. 1 (2023): JURNAL ABDIMAS MUTIARA (IN PRESS)
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang pengelolaan penerimaan bukan pajak (PNBP) di Satuan Kerja Jajaran Kodam I/BB. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta masih belum mengetahui bagaimana pengelolaan penerimaan bukan pajak secara keseluruhan disatuan kerja jajaran Kodam I/BB. Masyarakat yang sampai saat ini masih belum mengetahui bagaimana pengelolaan bukan pajak (PNBP) secara detail sehingga banyaknya kekeliruan tentang penyetoran pajak di satuan kerja jajaran Kodam I/BB. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami perhitungan pengelolaan penerimaan bukan pajak (PNBP) secara sistematis dan harus wajib membayar pajak disatuan kerja Kodam I/BB. Dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada peserta agar meningkatnya kesadaran hukum dalam memahami pengelolaan penerimaan bukan Pajak (PNBP) disatuan kerja Kodam I/BB.
Penerapan Hukum Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Nomor 761/Pid.B/2021/Pn.Stb) Purba, Parlindungan; Dikki Saputra Saragih; Deslin Sinaga; Edo Van Houten Sidabuke
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 4 No. 2 (2023): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Pengadilan Negeri Stabat. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya peran penegak hukum memberikan keadilan kepada terdakwa yang telah melakukan penipuan kepada orang lain. Dalam hal menindak perbuatan yang tidak benar tersebut, haruslah dibuktikan dengan apa yang ia lakukan kepada korban secara baik dan benar. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami peran penegak hukum untuk membuktikan perbuatan tindak pidana penipuan hutang piutang secara jelas. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam peran penegak hukum seperti kepolisian kepada masyarakat kurang mampu agar tercapai kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan hukum dalam Pengadilan Negeri Stabat.