Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang pertanggungjawaban hukum pidana bagi pidana transgender sebagai pelaku pelanggaran di Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta sebagian besar masih sangat belum memahami pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender. Dalam hal pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender masih banyaknya tidak bertanggungjawab dalam hal perbuatan pidana kepada orang lain yang dimana mengakibatkan banyaknya para korban semakin bertambah sehingga para pria transgender tidak ada perubahan dalam hal melakukan pidana. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender yang baik dan benar. Meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami pentingnya hak milik atas tanah dan pentingya pertanggungjawaban hukum pidana bagi pria transgender supaya sadar dalam hal perbuatan.
Copyrights © 2023