Sosialisasi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sangat penting dilakukan di masyarakat Kelurahan Babura untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan sehari-hari. Melalui sosialisasi yang tepat, masyarakat dapat mengurangi potensi sengketa hukum, melindungi hak-hak mereka, dan menjalani kehidupan sosial dengan lebih aman dan teratur. Metode sosialisasi yang melibatkan pertemuan warga, penyuluhan langsung, distribusi materi informasi, serta pemanfaatan media sosial dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan memberikan dampak positif bagi terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan terhindar dari masalah hukum perdata.
Copyrights © 2023