Sengketa pajak terjadi karena ketidaksamaan presepsi atau perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihanyang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian hukum sengketa pajak dengan menggunakan metode Normatif yang bersumber dari bahan bacaan baik buku referensi, Doktrin hukum maupun Undang-Undang Untuk menyelesaikan Sengketa Pajak yang dapat dilakukan Wajib Pajak adalah meliputi proses keberatan, banding, peninjauan kembali, dan gugatan. Upaya hukum keberatan atas ketetapan pajak diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak, sedang upaya hukum Banding dan Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak (PP). Penyelesaian sengketa pajak selain dapat diselesaikan melalui lembaga tidak murni yaitu lewat lembaga keberatan, juga dapat di selesaikan oleh lembaga pengadilan pajak murni (yudikatif).
Copyrights © 2024