Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya layanan pinjaman online sebagai alternatif keuangan bagi masyarakat Indonesia. Pinjaman online, terutama melalui fintech seperti peer-to-peer (P2P) lending dan payday loans, menawarkan kemudahan akses dan kecepatan pencairan dana. Namun, maraknya penyalahgunaan layanan pinjaman online ilegal menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk ancaman terhadap privasi data pribadi pengguna, pelanggaran hukum, dan praktik penagihan yang tidak etis. Studi ini menganalisis regulasi yang berlaku, seperti POJK No. 77/POJK.01/2016 dan POJK No. 13/POJK.02/2018, yang bertujuan melindungi konsumen dan menegakkan transparansi dalam layanan fintech. Selain itu, ancaman penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal dan tindakan arogansi debt collector menjadi sorotan utama. Beberapa kasus menunjukkan penyalahgunaan data pribadi untuk intimidasi, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Regulasi terkait, termasuk UU ITE dan RUU Perlindungan Data Pribadi, masih dianggap belum memadai untuk menangani pelanggaran data secara rinci. Kajian ini merekomendasikan penguatan regulasi perlindungan data pribadi, pengawasan lebih ketat oleh OJK, dan pengenalan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku pelanggaran. Studi ini memberikan wawasan mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen layanan fintech dan urgensi perbaikan regulasi di Indonesia.
Copyrights © 2024