Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan salah satu regulasi yang penting dalam pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas khususnya di Kabupaten Sukoharjo. PERDA ini bertujuan untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Sukoharjo mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka, termasuk dalam bidang pendidikan. Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak pada siswa MIS Muhammadiyah Siwal sebagai implementasi Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui pengabdian kepada masyarakat ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai sejauh mana PERDA ini telah diimplementasikan secara efektif serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam prosesnya. Metode pengabdian yang digunakan adalah sosialisasi. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi kepada siswa tentang hak-hak penyandang disabilitas. Dengan demikian, hasil pengabdian kepada masyarakat ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah, pendidik, serta pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memperbaiki dan mengoptimalkan pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sukoharjo.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025