Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum Justice Collaborator dalam hukum positif Indonesia dan penerapannya dalam Putusan No. 798/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel. Justice Collaborator merujuk pada tersangka atau terpidana yang bersedia berkolaborasi pada institusi penegak hukum untuk mengungkap tindak kriminal dengan skala yang lebih besar. Namun, pengaturan mengenai Justice Collaborator di Indonesia masih terbatas dan belum diakomodasi sepenuhnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode yang dipakai yakni yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan seperti Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum, penerapan Justice Collaborator pada praktik peradilan masih menghadapi kendala, seperti kurangnya sosialisasi di kalangan aparat penegak hukum. Putusan No. 798/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel menjadi contoh bagaimana Justice Collaborator berperan dalam peradilan, namun juga mencerminkan tantangan untuk mencapai kepastian hukum dan perlindungan bagi saksi yang bekerja sama.
Copyrights © 2025