Pada pertengahan abad ke-9 merupakan masa keemasan (golden age) bagi dunia Islam. Pada saat itu ilmu pengetahuan mengalami kemajuan yang signifikan. Kemajuan ilmu pengetahuan itu ditandai dengan adanya lembaga-lembaga pendidikan dan lahirnya ulama-ulama besar. Yahya bin Umar merupakan salah satu ulama besar yang ada pada zaman tersebut. Beliau memiliki beberapa pemikiran terkait aktivitas ekon0mi diantara terkait pengawasan pasar, penetapan harga, norma-norma pasar Islam. Pada penelitian ini menggunakan kualitatif dengan studi literatur untuk mendapatkan data. Yahya bin Umar yang sudah ditulis melalui karya beliau di Ahkam al-Suq. Terdapat 3 point utama pada pembahasan tersebut pertama struktur pasar, kedua hubungan negara dengan pasar, ketiga pembentukan harga. Sedangkan ada beberapa hal yang dapat merugikan antara penjual dan pembeli yaitu terkait transpransi, monopoli dan kartel, pencegahan terjadinya penjualan di luar pasar, dan pencegahan persaingan tidak sehat, serta menghindari kecurangan dan menjual produk haram. Beliau juga menjelaskan bahwa peranan pemerintah dalam regulasi pasar sangat berpengaruh sehingga harus adanya pengawasan dan pembentukan organ. Sedangkan terhadap pembentukan harga diklasifikasikan kepada dua jenis yaitu pembentukan harga di pasar dengan kualifikasi ideal, dan yang kedua pembentukan harga dengan mengganggu keseimbangan pasar. Kata kunci: Yahya bin Umar, Ahkam Al- Suq, kebijakan ekonomi.
Copyrights © 2024