Hukum keluarga menempati tempat yang strategis dalam hukum Islam. Peraturan hukum bagi individu dan keluarga erat kaitannya dengan pengakuan dan ketaatan terhadap agama seluruh umat Islam. Berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat, jika seluruh individu dalam suatu masyarakat sadar dan taat, maka dengan sendirinya terbentuk keadaan kesadaran dan ketaatan kepada Tuhan dalam masyarakat tersebut. Islam sangat mementingkan pertumbuhan pribadi dan keluarga. Hukum keluarga Islam perlu segera diperbarui: pernikahan dan catatan usia pernikahan. Pertama, maraknya fenomena pernikahan dini (di bawah umur) yang tidak dicatatkan. Kedua, fenomena ini berdampak negatif terhadap kehidupan keluarga, khususnya di kalangan umat Islam, dan kohesi sosial masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Kedua permasalahan tersebut tidak hanya berdampak negatif terhadap hubungan perkawinan, tetapi juga melanggar hak-hak anak, menimbulkan kerancuan dalam pengendalian jumlah penduduk, dan berujung pada permasalahan sosial. Pada penelitian ini mengguanakan jenis metode deskriptif kualitatif dengan basis literatur review yang relevan. Adapun hasil yang ditermukan masih banyaknya problematika mengenai hukum Islam Keluarga di Indonesia yang berlandaskan dari hukum yang berlaku.
Copyrights © 2025