Perubahan data diri diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan isu penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 176/Pdt.P/2024/PN Tjk terkait permohonan perubahan nama oleh Berlianto Sutianto. Pemohon wajib meninjau dokumen pendukung asli yang akan dibedakan oleh Dukcapil pada saat proses perubahan data. Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan banding ke pengadilan, di mana hakim akan menyeimbangkan bukti dan dalil yang diajukan. Dalam hal ini, tindakan hakim mempunyai dampak yang signifikan terhadap situasi hukum dan dapat mempengaruhi akses mereka terhadap berbagai pelayanan publik. Studi ini juga mengkaji implikasi sosial dari perubahan data pribadi, seperti potensi stigma dan dampak terhadap identitas individu. Selain itu, transparansi sangat penting dalam proses administrasi kependudukan karena dapat mencegah korupsi dan memberikan kewenangan untuk menggunakannya. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap isi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan bukti otentik, kesaksian, dan regulasi terkait dalam memutuskan permohonan perubahan data diri. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan izin perubahan data diri, yang berkontribusi pada akurasi identitas warga negara.
Copyrights © 2025