Kepatuhan perpajakan mengacu pada tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini mencerminkan sejauh mana wajib pajak menaati peraturan perpajakan tanpa tekanan atau paksaan dari fiskus, seperti kesadaran masyarakat mengenai korupsi perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh variabel korupsi pajak dan keadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi..Penelitian ini dilakukan diKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pamekasan. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu jenis datadeskriktifkuantitatif dengan menggunakanmetode purposive sampling sebagai teknik pengambilan datadan meyebarkan kuisoner sebagai teknik pengumpulan data penelitian. sedangkan Sampel yang digunakan pada penelitian ini yaitu sebanyak 95 Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa secara signifikan dan secara parsial variabel korupsi pajak berpengaruh terhadapkepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pamekasan.
Copyrights © 2025