Penelitian tentang hukum politik dan politisasi desa dalam konteks sistem pemerintahan di Indonesia dimulai dari karya berjudul "Regulasi Baru, Desa Baru: Ide dan Misi Semangat Undang-Undang Desa. Undang-Undang Desa bertujuan untuk membangun desa yang kuat secara sosial, merdeka secara politik, mandiri secara ekonomi, serta menjaga martabat budaya, dikenal dengan istilah Catur Sakti Desa. Meskipun berbagai kebijakan desa telah ditetapkan oleh negara, fungsi desa sering kali lebih dipandang sebagai struktur pemerintahan yang bersifat administratif ketimbang sebagai entitas lokal yang mandiri. Salah satu tantangan utama yang muncul adalah ketimpangan antara politik hukum dan politisasi hukum di tingkat desa. Oleh karena itu, penting untuk membangun politik hukum yang efektif agar dapat mencegah politisasi hukum dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Untuk mendukung penelitian ini, diperlukan metode penelitian, teknik pengumpulan data, dan pendekatan yang tepat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Transformasi desa dari kesatuan organik-sosiologis menjadi sekadar entitas pemerintahan desa melalui Undang-Undang ini tidak hanya merusak tradisi di luar Jawa, tetapi juga mengganggu struktur sosial dan otonomi desa di Jawa. Contoh yang bisa diambil adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), yang menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 belum sepenuhnya menyelesaikan isu politik hukum dan politisasi hukum. Oleh karena itu, pengawasan terhadap regulasi yang diturunkan harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan memanfaatkan pendekatan politik hukum dan politisasi hukum yang tepat.
Copyrights © 2025