Penelitian ini bertujuan menganalisis pengelolaan retribusi parkir di Kota Palangka Raya, yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun terdapat Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif parkir sesuai jenis kendaraan, pengelolaan parkir masih menghadapi tantangan besar. Masalah utama mencakup pungutan liar, tarif parkir yang tidak konsisten, serta ketiadaan karcis resmi sebagai bukti pembayaran parkir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi Si-TaKir mulai digunakan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir, namun implementasinya belum optimal. Selain itu, keterlibatan ”bos” (pihak ketiga) dalam pengelolaan parkir menambah kompleksitas tata kelola retribusi parkir. Minimnya sosialisasi aplikasi, keberadaan juru parkir liar, dan ketidakjelasan tarif di lapangan juga mengurangi kepercayaan publik. Untuk mengatasi kendala ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, pemanfaatan karcis resmi, serta penguatan sosialisasi aplikasi Si-TaKir. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membangun transparansi, memperbaiki akuntabilitas, dan memaksimalkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD.
Copyrights © 2025