ABSTRACT:Fatwa (al-Ifta') has an important role in the lives of Muslims as a form of solution to problems that were not encountered in the past. In Islam, fatwas function as legal guidelines resulting from the ijtihad of the mufti, based on the main sources of law, namely the Qur'an and Hadith. The research method used is normative juridical. This study aims to explain the meaning, legal basis, urgency, and influence of fatwa in building a modern society. The results of the study show that fatwa is not only limited to the aspect of worship, but also covers the fields of muamalah, social, political, and economic. Fatwa has a non-binding nature, but its role in solving the problems of modern life is very significant, especially in answering the challenges of the ever-evolving times.Keywords: Fatwa, Al-Ifta', Ushul FiqhABSTRAKFatwa (al-Ifta’) memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Islam sebagai bentuk solusi atas persoalan-persoalan yang tidak dijumpai pada masa sebelumnya. Dalam Islam, fatwa berfungsi sebagai pedoman hukum yang dihasilkan dari ijtihad para mufti, berdasarkan sumber hukum utama, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian, landasan hukum, urgensi, serta pengaruh fatwa dalam membangun masyarakat modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa fatwa tidak hanya terbatas pada aspek ibadah, tetapi juga mencakup bidang muamalah, sosial, politik, dan ekonomi. Fatwa memiliki sifat tidak mengikat, tetapi perannya dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan modern sangat signifikan, khususnya dalam menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.Kata Kunci: Fatwa, Al-Ifta’, Ushul Fiqh
Copyrights © 2025