Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang kompleks dan memerlukan pendekatan multidimensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Maqashid Syari'ah dan Hukum Pidana dalam mencegah KDRT. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maqashid Syari'ah dengan prinsip hifz al-nafs (melindungi jiwa), hifz al-'iyal (melindungi keluarga), dan hifz al-mal (melindungi harta) dapat menjadi landasan efektif untuk mencegah KDRT. Sementara itu, Hukum Pidana dengan ketentuan pasal 44-45 KUHP dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga berperan penting dalam mencegah dan menindak KDRT. Penelitian ini merekomendasikan perluasan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Maqashid Syari'ah dan Hukum Pidana dalam mencegah KDRT
Copyrights © 2025