Penelitian ini menganalisis pengaturan mengenai pekerjaan yang dapat dilakukan oleh anak menurut hukum di Indonesia, dengan fokus pada fenomena kid influencer di media sosial yang status hukumnya masih ambigu. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa kid influencer secara umum praktiknya dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang muncul dalam gig economy, karena pola kerjanya sama halnya influencer dewasa dan menghasilkan upah. Namun, secara normatif di Indonesia tidak ada pengaturan khusus terkait anak dapat melakukan pekerjaan di ranah media sosial khususnya, kid influencer. Dikaitkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan dan turunannya tidak sepenuhnya dapat disebut anak yang bekerja dalam pengembangan bakat dan minat, karena cendurung pada bintang cilik media konvensional, dan tidak sepenuhnya pula sebagai pekerja anak yang dilarang, sebab tidak melibatkan pekerjaan fisik yang berat, namun dimungkinkan potensi ekspolitasi dan dampak negatif dari digital. Sementara itu, Undang-Undang terkait Anak dan Perlindungan Anak di ranah digital sebatas mengatur umum terkait hak-hak dasar anak. Ketiadaan regulasi yang spesifik ini menciptakan dualisme rentannya perlindungan hukum bagi anak di dunia digital.
Copyrights © 2025