Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kid Influencer Menurut Hukum Positif Indonesia: Aktivitas Kesenangan Atau Pekerjaan? Gupita, Febria
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 4, No 1 (2025): January 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.5411

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan mengenai pekerjaan yang dapat dilakukan oleh anak menurut hukum di Indonesia, dengan fokus pada fenomena kid influencer di media sosial yang status hukumnya masih ambigu. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa kid influencer secara umum praktiknya dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang muncul dalam gig economy, karena pola kerjanya sama halnya influencer dewasa dan menghasilkan upah. Namun, secara normatif di Indonesia tidak ada pengaturan khusus terkait anak dapat melakukan pekerjaan di ranah media sosial khususnya, kid influencer. Dikaitkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan dan turunannya tidak sepenuhnya dapat disebut anak yang bekerja dalam pengembangan bakat dan minat, karena cendurung pada bintang cilik media konvensional, dan tidak sepenuhnya pula sebagai pekerja anak yang dilarang, sebab tidak melibatkan pekerjaan fisik yang berat, namun dimungkinkan potensi ekspolitasi dan dampak negatif dari digital. Sementara itu, Undang-Undang terkait Anak dan Perlindungan Anak di ranah digital sebatas mengatur umum terkait hak-hak dasar anak. Ketiadaan regulasi yang spesifik ini menciptakan dualisme rentannya perlindungan hukum bagi anak di dunia digital.
Dinamika Perubahan Regulasi Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Dan Problematika Dalam Penerapannya Bagi Notaris Ardania, Vidya Devia; Gupita, Febria; Damayanti, Suci; Savira, Karina Amanda
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.14702

Abstract

Notaris merupakan kepanjangan tangan negara yang berwenang untuk membuat produk hukum berupa akta otentik. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Salah satu akta Notaris adalah akta pendirian perseroan terbatas yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas karena saat ini terdapat aturan baru mengenai pengaturan perseroan terbatas perorangan maka Notaris harus mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (disebut juga UUCK). Karena kehidupan masyarakat yang sangat dinamis maka Notaris juga harus selalu mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap aturan-aturan baru yang menjadi dasar Notaris agar selalu mengikuti perkembangan zaman. Karena pada dasarnya terdapat adagium hukum “het recht hinkt achter de feiten aan” yang artinya: hukum akan selalu tertinggal di belakang perkembangan zaman, akan tetapi hukum itu bersifat memfasilitasi atau menjembatani perkembangan zaman saat ini dan peradaban di masa depan bukan malah berjalan statis (stagnan). Oleh karena itu, DPR dan Presiden mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas membuka peluang usaha dan investasi. Disamping ada kelemahan pasti ada kekurangannya yang menjadi problematika karena saat ini pendirian perusahaan perseorangan bisa dilakukan tanpa akta notaris, padahal akta notaris dapat memberikan kepastian hukum bagi para pendirinya. Adanya pembaharuan regulasi mengenai perseroan perorangan mengubah ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai pendirian badan hukum dapat dilakukan oleh satu pihak dan tanpa ada minimal modal di setor (diserahkan kepada pendiri atau berdasarkan kesepakatan para pendiri) mengubah ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai akta pendirian badan hukum dengan kriteria tertentu dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui registrasi elektronik tanpa melalui akta notaris.