Penelitian ini mengkaji fenomena pernikahan siri dari perspektif maslahah mursalah dalam hukum Islam. Pernikahan siri, yang tidak dicatat secara resmi, menjadi marak di Indonesia, terutama di kalangan yang belum memenuhi syarat usia menikah, terlibat dalam kehamilan tidak diinginkan, atau terpengaruh oleh tradisi lokal yang mendukung praktik ini. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan untuk menganalisis pandangan ulama dan hukum positif terkait masalah ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri berisiko besar bagi suami, istri, dan anak-anak, dengan dampak yang meliputi ketidakakuan hukum, kerugian sosial, psikologis, dan ekonomi. Perspektif maslahah mursalah dalam konteks ini menekankan pentingnya mencegah kerugian besar yang mungkin timbul dari praktik ini, sejalan dengan prinsip-prinsip umum syariah yang mengutamakan kemaslahatan umat. Dengan demikian dilihat dari prespektif maslahah mursalah dapat disimpulkan bahwa praktik nikah siri sebaiknya dihentikan karena potensi mafsadat/mudharat nya akan lebih besar dibandingkan dengan tidak dilaksanakannya pernikahan siri itu sendiri, sehingga yang lebih penting adalah menolak atau mencegah pelaksanaan pernikahan siri tersebut. Maka dari itu, penting bagi pemerintah untuk menegaskan penolakan terhadap praktik nikah siri.
Copyrights © 2025