Kasus RUPS-LB NV. Javasche Bioscoop en Bouw Maatschappy menjadi penting diteliti karena kompleksitasnya yang berkaitan dengan masalah pewarisan saham. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif ini menyimpulkan bahwa klaim kepemilikan saham oleh para ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris, Penetapan Pengadilan, dan Akta No.62 tahun 1962, sedangkan penyelenggaraan RUPS-LB tanpa melibatkan seluruh pemegang saham dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2007 sehingga keputusan likuidasi yang dihasilkan menjadi batal demi hukum dan membuka peluang tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Copyrights © 2025