Data pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2002 menunjukkan selama periode tahun 2020 sampai 2022 penyalahgunaan terhadap minuman beralkohol masih cukup marak terjadi di Malinau, bahkan cenderung mengalami peningkatan mulai dari pelanggaran mengkonsumsi sampai dengan pelanggaran memasukkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Tulisan ini ingin mengungkap Data pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2002 menunjukkan selama periode tahun 2020 sampai 2022 penyalahgunaan terhadap minuman beralkohol masih cukup marak terjadi di Malinau, bahkan cenderung mengalami peningkatan mulai dari pelanggaran mengkonsumsi sampai dengan pelanggaran memasukkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Jenis penelitian ini kualitatif, dengan menggunakan dasar teori pengawasan yang terdiri dari lima dimensi. Hasil temuannya Faktor penyebab masyarakat sering mengkonsumsi miras antara lain, faktor keluarga, faktor lingkungan tempat tinggal, faktor pengaruh teman, faktor pengaruh globalisasi, sehingga pengawasan perda di Kabupaten Malinau berjalan kurang optimal. Oleh karena itu, pemerintah Kabuapten Malinau melalui penegak Perda yakni Satpol PP dan Damkar bekerjasama dengan pihak terkait lainnya seperti Polisi sebagai penegak hukum dan Disperindag sebagai pihak yang berwenang atas perizinan, pencabutan izin, dan sebagainya mengawasi dan mengurangi perizinan, penjualan, perdagangan minuman beralkohol.
Copyrights © 2025