Penelitian ini mengkaji tentang pentingnya penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip ESG dalam regulasi hukum serta menganalisis dampaknya terhadap perkembangan infrastruktur di Indonesia. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan bahwa prinsip ESG dalam regulasi hukum KPBU menjadi solusi logis pembangunan infrastruktur jangka panjang serta dapat memberikan manfaat sosial, lingkungan, dan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, bahwa prinsip ESG dapat membuka peluang investasi yang luas dikarenakan sebagian besar pihak swasta telah menjadikan prinsip ESG sebagai pertimbangan utama dalam membangun relasi kerja sama. Oleh sebab itu, integrasi prinsip ESG dalam regulasi hukum KPBU memberikan dampak positif baik dalam kemajuan hukum di Indonesia maupun potensi investasi dari pihak luar.
Copyrights © 2024