Kurikulum Merdeka adalah kebijakan pendidikan yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan lokal dan karakteristik siswa. Tujuan utama dari Kurikulum Merdeka adalah untuk mengembangkan Profil Pelajar Pancasila, yang mencakup nilai-nilai seperti berakhlak mulia, kemandirian, bernalar kritis, berkebhinnekaan global, gotong royong, serta kreativitas (kreatif). Kurikulum Merdeka diterapkan berdasarkan landasan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud No. 22 Tahun 2020 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Kurikulum Merdeka. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur. Pengumpulan data dengan kata kunci “kurikulum merdeka” dan “profil pelajar Pancasila” melalui buku dan jurnal atau artikel dari google scholar. Tahapan penelitian yang dilaksanakan sesuai metode studi literatur, yaitu: (1) menelaah rumusan pertanyaan; (2) melakukan telaah literatur; (3) menyaring serta memilih literatur yang relevan; (4) menganalisis serta mensintesis isi literatur yang sesuai; (5) menelaah kualitas penulisan artikel jurnal sesuai topik yang telah ditentukan; serta (6) mempresentasikan hasil dari kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kurikulum Merdeka sudah dilaksanakan mulai diterapkan oleh sekolah dasar dengan pilihan mandiri berubah. Ciri khas dari Kurikulum Merdeka adalah adanya pengembangan karakter yaitu melalui mengembangkan Profil Pelajar Pancasila melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler ekstrakurikuler, dan budaya positif di sekolah dasar.
Copyrights © 2025