Prosedur yuridis yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penangguhan Kewajiban Pelunasan Utang (selanjutnya direferensikan sebagai Instrumen Hukum Kepailitan) merupakan mekanisme formal dalam sistem perundangan. Penelaahan komprehensif ini bermaksud untuk mengeksplorasi, menganalisis, dan mengungkapkan validitas putusan yudisial dari Majelis Peradilan Komersial dengan No.Registrasi 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg dalam konteks kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fundamental evaluasi insolvensi. Metodologi riset ini yang diaplikasikan merupakan kajian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan multidimensional meliputi analisis peraturan perundangan, kerangka konseptual, serta pendekatan komparatif untuk menghasilkan temuan komprehensif. Output studi mengartikan bahwasanya ketidaksesuaian pertimbangan hakim terkait pembuktian sederhana terkait solven atau tidaknya seorang debitur menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pertimbangan hakim yang telah disampaikan sebelumnya, yang didukung dengan belum adanya instrumen hukum yang mengikat dan memaksa sebagai acuan hakim dalam memberikan pertimbangannya. Diperlukan upaya perbaikan, yang dapat dimulai dari mengubah ketentuan fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara sederhana sebagai bentuk proses kepailitan yang mampu diselesaikan dalam interval temporal terbatas, namun tetap memperhatikan secara mendalam status keuangan kreditor melalui prosedur evaluasi kemampuan solvensi yang telah lama diterapkan oleh yurisdiksi dengan sistem legislasi common law., sehingga ke depannya angka kepailitan dapat ditekan, khususnya bagi debitur yang masih solven.
Copyrights © 2025