Yustitiabelen
Vol. 11 No. 1 (2025): Januari, 2025

Tinjauan Yuridis Tentang Royalty Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Setelah Perceraian.

Agustina, Monica Sri Astuti (Unknown)
Rahman Hakim, Aulia (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2025

Abstract

Royalty merupakan hak ekonomi atas hak cipta berupa pembayaran atas penggunaan suatu karya cipta. Apabila suatu karya cipta diciptakan selama terjadi ikatan perkawinan maka royalty yang dihasilkan merupakan harta bersama, hal in sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata, KHI, dan UUP. Akan tetap belum ada mekanisme yang mengatur mengenai pembagian royalty yang dihasilkan setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab isu hukum mengenai apakah royalty yang diperoleh setelah perceraian dapat dibagi atas dasar harta bersama, serta untuk menjustifikasi thesis dalam penelitian ini yaitu royalty yang diperoleh setelah perceraian tetap dikategorikan sebagai harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Royalty yang diperoleh pasca putusnya perkawinan dari hasil hak cipta yang diciptakan pada saat perkawinan masih berlangsung merupakan harta bersama sebagaimana ketentuan harta bersama pada pasal 35 ayat (1) UUP, pasal 119-138 KUHPerdata dan pasal 35-37 KHI. Dengan demikian royalty yang diproleh pasca putusnya perkawinan dapat dimohonkan untuk dimintakan pembagiannya sebagai harta bersama.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun ...