Manusia dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum, memiliki dorongan inheren untuk melakukan perbuatan baik dan memberikan bantuan kepada sesama. Wakaf, sebagai salah satu bentuk filantropi dalam Agama Islam, dengan karakteristik berkelanjutan. Pengelolaan aset wakaf dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa batasan temporal dan pengguna manfaat bisa siapa saja. Lembaga wakaf, sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, menjamin kepercayaan publik melalui pengelolaan yang transparan dan patuh pada peraturan yang berlaku. Penyuluhan yang dilakukan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai universalitas wakaf produktif, bahwa wakif tidak terbatas pada individu beragama Islam saja dan manfaat wakaf dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan pengabdian ini berdampak untuk menumbuhkan minat wakaf yang tidak hanya dalam bentuk tanah, tetapi juga wakaf tunai yang dikelola secara kolektif. Dengan demikian, masyarakat Lembang, yang menjadi sasaran program ini, termasuk para pemimpin desa dan tokoh masyarakat, dapat lebih memahami potensi wakaf sebagai solusi terhadap permasalahan sosial dan ekonomi, serta berkontribusi dalam pembangunan yang inklusif sebagai semangat Islam yang rahmatan lil’alamin.
Copyrights © 2025