PKM ini merupakan upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman para lansia RW 06 Kelurahan Krapyak tentang state responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lansia di Indonesia. Dengan diadakannya sosialisasi diharapkan lansia RW 6 Kelurahan Krapyak paham atas hak dasar dan kewajibannya sesuai UUD 1945 Pasal 27 (2) dan Pasal 28 huruf H (3), Pasal 34 (1) dan (2) yang mengatur hak warga negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Target utama PKM ini memberikan pendampingan dan melatih lansia cara mendapatkan perlindungan kesejahteraan hak dasar lansia. Metode yang digunakan mulai dari melakukan penyuluhan, diskusi, sosialisasi, dan pelatihan sampai para lansia paham cara mendapatkan hak dasar perlindungan kesejahtaraan dan langkah yang harus dilakukan apabila ada pelanggaran hak lansia. Anggaran dan jadwal pelaksanaan pengabdian masyarakat yang diajukan sudah sangat relevan atau sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan. Rencana kegiatan program PKM ini adalah a) Pra survei lapangan, b) Persiapan alat dan bahan pelatihan, c) Persiapan metode pemahaman, d) Sosialisasi dan pelatihan perlindungan kesejahteraan kesehatan, e) Pendampingan, f) evaluasi, g) Pembuatan program berlanjutan. Berdasarkan hasil sosialisasi dan pelatihan dapat disimpulkan bila didapatkan hasil yang signifikan yaitu para lansia RW 06 Kelurahan Krapyak dari 23 lansia tidak mengerti sama sekali menjadi mengerti cara mendapatkan hak perlindungan kesejahteraan dan paham langkah yang ditempuh bila ada pelanggaran hak dasar lansia.
Copyrights © 2024