Peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas merupakan hal yang harus selalu diusahakan oleh setiap pihak-pihak yang berwenang. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat antara lain yang berkaitan dengan penyediaan alat kesehatan yang berkualitas, yaitu alat kesehatan yang dapat berfungsi dengan baik, terjamin ketelitian, ketepatan, dan keamanan penggunaannya. Tingkat ketelitian, ketepatan, dan keamanan suatu alat kesehatan dapat diketahui dengan cara melakukan pengujian dan kalibrasi secara periodik dan berkala. Hal tersebut juga dipertegas oleh Undang–Undang Rumah Sakit Tahun 2009 telah mewajibkan bahwa setiap peralatan medik yang digunakan di semua unit pelayanan kesehatan harus dilakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala. Keterbatasan instansi penguji dan tenaga kalibrator meyebabkan proses kalibrasi belum dapat dilakukan secara periodik dan berkala terutama di unit pelayanan kesehatan tingkat kabupaten, kota, atau kecamatan. Sehingga dapat dipastikan bahwa alat-alat medis yang digunakan pada unit-unit pelayanan kesehatan tersebut belum memenuhi standar keamanan dan keselamatan.Oleh karena itu upaya yang perlu dilakukan dalam penyediaan alat kesehatan yang berkualitas salah satunya dengan dengan melakukan kalibrasi dan perbaikan alat medis sphygmomanometer supaya alat kesehatan dapat berfungsi dengan baik, terjamin ketelitian, ketepatan, dan keamanan penggunaannya. Penyelenggaraan kegiatan kalibrasi dan perbaikan alat medis sphygmomanometer dapat dilakukan oleh operator/teknisi yg mempunyai kemampuan teknis kalibrasi (bersertifikat) setelah melakukan perbaikan rencana tindak lanjutnya dengan melakukan evaluasi serta aplikasi atau penerapan hasil kegiatan. Kata Kunci : Kalibrasi, Perbaikan, Sphygmomanometer
Copyrights © 2021