Jurnal CENDIKIA ISNU
Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU

Arbitrase Solusi Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa

Sabilah Widyanti (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Desti Nur Fitriah Pasaribu (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Farida Maharani Nasution (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Annisa Divanny Nasution (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Misli Ihsana Darlian (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Hamonangna Siregar (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia proses penyelesaian sengketa para pihak ada beberapa cara yang biasanya bisa dilakukan seperti melalui prosedur jalur litigasi (pengadilan) atau melalui non-line litigasi (mediasi, konsiliasi, negoisation, konsultasi, valuasi ahli, dan arbitrase). Berkaitan dengan arbitrase sebenarnya sudah ada dan telah dipraktikkan selama berabad-abad. Di Indonesia, arbitrase juga telah sudah dikenal sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa publik melalui non-litigasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative adapun bahan pustaka yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa, artikel, buku, dan internet. Oleh karena itu artikel ini membahas arbitrase sebagai solusi alternative dalam penyelesaian sengketa.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jcisnu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cendikia ISNU SU merupakan jurnal akademik yang berfokus pada diseminasi pengetahuan dan penelitian dalam bidang hukum, hukum Islam atau Syariah, dan semua aspek terkait yang mendukung pemahaman dan aplikasi prinsip-prinsip hukum dalam konteks yang lebih luas. Jurnal ini bertujuan untuk ...